INSIBERNEWS - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, namun Yogyakarta menjadi satu-satunya provinsi yang tidak mengikuti pesta demokrasi tersebut.
Hal ini terjadi karena status istimewa yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyebabkan Pilkada di wilayah tersebut tidak dilakukan bersamaan dengan provinsi lainnya.
DIY memiliki status khusus sebagai provinsi yang dipimpin oleh seorang Sultan.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Diundur, Pemerintah Fokus Beri Stimulus Ekonomi
Sebagaimana diketahui, sistem pemerintahan di Yogyakarta berbeda dengan provinsi lainnya karena kepala daerahnya tidak dipilih secara langsung oleh rakyat.
Gubernur DIY bertakhta sebagai Sultan Hamengkubuwono, sedangkan untuk Wakil Gubernur bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasa 18 HurufC UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta.
Baca Juga: Hizbullah Janji Terus Berjuang dan Dukung Palestina Meski Gencatan Senjata dengan Israel
Karena hal inilah, Yogyakarta tidak mengikuti Pilkada Serentak 2024 yang diadakan untuk memilih kepala daerah di seluruh provinsi lainnya.
Meskipun demikian, Sultan Hamengkubuwono tetap menjalankan tugasnya sebagai gubernur, dan tidak ada perubahan terkait jabatan tersebut pada 2024.
Dalam hal ini, meski Pilkada serentak akan diadakan di seluruh Indonesia, Yogyakarta tidak terlibat karena sistem pemerintahan yang bersifat khas dan tidak mengikuti mekanisme pemilihan kepala daerah langsung.
Keputusan ini menegaskan bahwa Yogyakarta tetap mempertahankan sistem pemerintahan yang telah ada selama berabad-abad.
Yaitu perpaduan antara tradisi keraton dengan sistem pemerintahan modern.