INSIBERNEWS - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih terus diusut.
Sebelumnya, Komdigi telah melakukan tindakan nonaktif kepada 11 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus situs judi online.
Nonaktif pegawai yang diduga terlibat kasus judi online ini dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari sejak pihak kepolisian menerbitkan surat penahanan.
Baca Juga: Pernikahan Rizky Febian Dengan Mahalini Disebut Tidak Sah, Instagram Mahalini Tuai Beragam Komentar
Nantinya ketika keputusan sudah inkracht maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Komdigi.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyampaikan bahwa pihaknya tidak mau mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Di samping itu Komdigi melakukan tindakan nonaktif pegawai yang diduga terlibat situs judi online agar fungsi pengawasan tetap berjalan.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @poldametrojaya (26/11/2024), Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan bahwa pihak kepolisian menyita uang tunai dan aset senilai Rp167 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Irjen Karyoto pada konferensi pers, Senin (25/11/2024).
"Dari para tersangka, kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119 (Rp167,8 miliar)," ungkap Irjen Karyoto.
Uang tunai yang disita terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, Dollar AS, hingga Riyal Qatar.
Tidak hanya uang, terdapat juga perhiasan, jam tangan mewah, sepeda motor, lukisan, tanah dan bangunan, handphone, hingga 3 pucuk senjata api dan 250 peluru.