INSIBERNEWS - Tax amnesty sebelumnya dinyatakan tidak akan berjalan lagi di era Presiden Jokowi.
Namun saat ini terdapat wacana akan ada tax amnesty jilid 3 di saat PPN untuk masyarakat dinaikkan menjadi 12 persen.
Sebelumnya, tax amnesty jilid 2 telah selesai pada tahun 2023. Pada saat itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pengampunan pajak tidak akan ada lagi.
Baca Juga: 5 Bahasa Gaul Netizen di Sosmed dari Isilop hingga KKTBSYS
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @finfolkmoney (23/11/2024), RUU mengenai Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak resmi masuk daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Priorotas 2025.
Kebijakan ini dinilai lebih menguntungkan orang kaya yang punya aset besar, sementara masyarakat kecil justru harus berhadapan dengan kenaikan PPN 12 persen.
Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya tanpa dikenakan sanksi administrasi atau pidana.
Program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak dan meningkatkan penerimaan negara, serta memberikan peluang bagi individu dan badan usaha untuk memperbaiki kewajiban perpajakannya.
Melalui tax amnesty, wajib pajak yang mengikuti program ini dapat melaporkan aset yang tersembunyi atau yang belum dilaporkan sebelumnya, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
Sebagai imbalannya, mereka akan dibebaskan dari denda atau sanksi yang biasanya dikenakan pada pelanggaran pajak.
Baca Juga: Lee Jeong Hoon Ungkap Depresi dan Keinginan Bunuh Diri saat Ditinggal Istri ke Amerika
Tax amnesty juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mendorong perbaikan sistem perpajakan di Indonesia.
Dengan program ini, pemerintah berharap dapat memperoleh basis data yang lebih lengkap mengenai kewajiban pajak, yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan ekonomi negara.