INSIBERNEWS - Arab Saudi baru saja mengeluarkan undang-undang yang melarang penggunaan simbol-simbol agama, nasional, dan sektarian dalam kegiatan komersial di seluruh kerajaan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi kesucian lambang-lambang tersebut dari potensi penyalahgunaan untuk kepentingan bisnis.
Menteri Perdagangan Arab Saudi, Majed Al Qasabi, mengumumkan aturan baru ini yang bertujuan menjaga kehormatan simbol-simbol negara serta menghormati nilai-nilai budaya dan agama yang terkandung di dalamnya.
Baca Juga: AS Gunakan Hak Veto di DK PBB, Gencatan Senjata Gaza Kembali Gagal Terwujud
Dalam regulasi yang baru dikeluarkan ini, bisnis di Arab Saudi akan dilarang keras untuk menggunakan simbol-simbol seperti bendera nasional, gambar pemimpin negara, atau simbol-simbol sektarian pada produk, materi promosi, hadiah, atau barang dagangan lainnya.
Kementerian Perdagangan Saudi menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa lambang-lambang tersebut tidak digunakan secara sembarangan atau untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai suci yang mereka representasikan.
Baca Juga: BPS Ungkap Gaji Rata-Rata di Indonesia 2024: Pendidikan S1-S3 4,96 Juta Perbulan
"Larangan ini penting untuk menjaga martabat dan kesucian simbol-simbol tersebut. Kami berkomitmen untuk melindungi makna budaya dan agama yang terkandung di dalamnya," ujar pernyataan resmi dari Kementerian Perdagangan.
Larangan tersebut juga mengacu pada aturan yang sebelumnya sudah ada mengenai pelarangan penggunaan bendera nasional Arab Saudi dalam konteks komersial, yang kini diperluas untuk mencakup gambar dan nama pemimpin negara serta simbol lainnya.
Baca Juga: Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK Baru, Siap Pimpin Periode 2024-2029
Pemerintah Arab Saudi juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan rasa hormat terhadap simbol-simbol tersebut dan melindunginya dari eksploitasi yang tidak pantas.
Diharapkan dengan adanya regulasi ini, masyarakat dan pelaku bisnis akan lebih berhati-hati dalam menggunakan simbol-simbol yang memiliki makna mendalam bagi identitas bangsa dan agama.
Baca Juga: Orang Terkaya Kedua Asia Gautam Adani Dituduh Suap Rp4 Triliun, Harta dan Nama Besarnya Terancam!
Penegakan aturan ini akan dimulai dalam waktu 90 hari setelah diberlakukannya undang-undang tersebut.