Transparansi, komunikasi yang baik, dan pengawasan yang ketat dari lembaga yang berwenang dapat memastikan bahwa Pilkada berlangsung dengan fair, damai, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (19/11/2024), pejabat daerah atau TNI/Polri yang melanggar prinsip netralitas maka akan mendapat hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan.
Kemudian pejabat daerah atau TNI/Polri juga akan mendapat denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000.
Hal ini ditetapkan karena jika prinsip netralitas dilanggar oleh pejabat daerah atau TNI/Polri maka tindakan tersebut akan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada.***