Ini Ancaman Pidana untuk Pejabat Daerah Serta TNI/Polri Jika Lakukan Cawe-cawe Di Pilkada

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 19 November 2024 | 11:28 WIB
Terdapat ancaman pidana bagi pejabat daerah dan TNI/Polri jika langgar netralitas jelang Pilkada (Instagram @narasinewsroom)
Terdapat ancaman pidana bagi pejabat daerah dan TNI/Polri jika langgar netralitas jelang Pilkada (Instagram @narasinewsroom)

Transparansi, komunikasi yang baik, dan pengawasan yang ketat dari lembaga yang berwenang dapat memastikan bahwa Pilkada berlangsung dengan fair, damai, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Baca Juga: 6 Sosok Ini Ditunjuk Jadi Jubir Prabowo, Intip Sederet Tokoh yang Pernah Jadi Jubir Andalan Presiden RI

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (19/11/2024), pejabat daerah atau TNI/Polri yang melanggar prinsip netralitas maka akan mendapat hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan.

Kemudian pejabat daerah atau TNI/Polri juga akan mendapat denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000.

Hal ini ditetapkan karena jika prinsip netralitas dilanggar oleh pejabat daerah atau TNI/Polri maka tindakan tersebut akan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X