Transparansi, komunikasi yang baik, dan pengawasan yang ketat dari lembaga yang berwenang dapat memastikan bahwa Pilkada berlangsung dengan fair, damai, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (19/11/2024), pejabat daerah atau TNI/Polri yang melanggar prinsip netralitas maka akan mendapat hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan.
Kemudian pejabat daerah atau TNI/Polri juga akan mendapat denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000.
Hal ini ditetapkan karena jika prinsip netralitas dilanggar oleh pejabat daerah atau TNI/Polri maka tindakan tersebut akan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada.***
Artikel Terkait
Debat Paslon Pilkada 2024, Hotel Harper Purwakarta Disterilkan Polisi Selama 3 Jam
Debat Kedua Pilkada 2024 Sukses, Polres Subang Pastikan Keamanan dengan Pengamanan Berlapis
Polsek Kotabaru Laksanakan Pengamanan dan Pengawasan Kedatangan Logistik Pilkada Tahun 2024
Edukasi Politik Bagi Masyarakat, Empat Paslon Antusias Ikut Debat Kedua Pilkada Purwakarta 2024
Tok! MK Putuskan Pejabat Daerah Serta TNI/Polri Bisa Dijerat Pidana Jika Cawe-cawe di Pilkada