INSIBERNEWS - Polda Jawa Barat (Jabar) telah mengumumkan tindakan untuk Rouf yang merupakan truk kontainer yang menyebabkan kecelakaan maut di Tol Cipularang pada 14 November 2024.
Keputusan Polda Jabar tersebut diumumkan melalui jumpa pers pada Jumat (15/11/2024).
Diketahui bahwa truk kontainer ini menabrak 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 91-91 arah Jakarta.
Baca Juga: Momen Keakraban Prabowo dengan Para Pemimpin Dunia Saat ‘Mingle’ di Forum APEC
Akibat kecelakaan beruntuk oleh truk kontainer ini, 1 orang tewas dan 29 lainnya mengali luka-luka.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (16/11/2024), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa Rouf yang merupakan supir truk kontainer ditetapkan menjadi tersangka.
Alasannya adalah karena supir truk kontainer tersebut tidak mematuhi rambu lalu lintas yang kemudian menyebabkan kecelakaan beruntun.
Baca Juga: Terungkap Alasan Shin Tae Yong Tidak Memasukkan Eliano Reijnders Saat Lawan Jepang
“Berdasarkan hasil penyelidikan lewat olah TKP dengan metode TAA kemudian ramp check kendaraan, kemudian ahli dan saksi, telah menetapkan tersangka terhadap saudara R, pengemudi truk trailer pada Kamis 14 November 2024,” ucap Kombes Jules.
Rambu lalu lintas yang dilanggar oleh Rouf diantaranya adalah mengenai mengurangi kecepatan pada turunan.
Kemudian Rouf juga tidak mematuhi imbauan untuk tetap berada di jalur kiri karena merupakan kendaraan bermuatan besar.
Baca Juga: Kemendikdasmen Berencana Buat Sekolah Khusus untuk Korban Kekerasan Seksual, Ini Alasannya
Pada saat terjadi kecelakaan, Rouf melaju dengan kecepatan yang tinggi dan berada di jalur kanan.