INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 59 menteri dan wakil menteri dari Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun, KPK juga mencatat bahwa masih ada 50 menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Selain menteri dan wakil menteri, pejabat lain yang juga baru diangkat, seperti utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, kini diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Deputi Pencegahan dan Eksekusi KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan bahwa lembaganya siap memberikan pendampingan bagi para pejabat yang mengalami kesulitan dalam menyusun laporan kekayaan mereka.
Baca Juga: Israel Naikkan Pajak untuk Biaya Perang Karena Kini Negara Sudah Alami Defisit Anggaran
“Kami dari KPK siap bantu kalau ada yang masih bingung mengisi LHKPN atau butuh konsultasi soal detailnya. Kalau memang perlu, kita bisa kirimkan tim untuk membantu prosesnya, terutama untuk pejabat baru yang belum pernah mengisi LHKPN sebelumnya,” ungkap Pahala saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, 14 November 2024.
KPK berharap seluruh menteri dan wakil menteri yang belum menyerahkan laporan kekayaan bisa segera menyelesaikannya sebelum tenggat waktu tiga bulan yang diberikan.
Hal ini, kata Pahala, adalah langkah penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Israel Rugi hingga Rp649 Triliun Dalam Setahun Akibat Konflik dengan Palestina
“Dari total 109 menteri dan wakil menteri, 59 orang sudah menyerahkan LHKPN, sedangkan 50 orang lainnya masih belum melapor. Harapan kami, tiga bulan dari sekarang semuanya sudah bisa memenuhi kewajiban ini,” tambahnya.
KPK pun mengimbau kepada para pejabat untuk tidak ragu meminta bantuan jika merasa mengalami kendala dalam proses pengisian LHKPN, terutama bagi mereka yang baru pertama kali menjabat sebagai pejabat negara.
Langkah pelaporan kekayaan ini, menurut KPK, bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen pribadi setiap pejabat untuk terbuka dan membangun kepercayaan publik.