INSIBERNEWS - Prabowo Subianto yang memberikan dukungan kepada Paslon Pilgub Jawa Tegah menuai kontroversi.
Terdapat pihak yang menilai bahwa Prabowo seharusnya bersikap netral sehingga hal ini dianggap melanggar aturan.
Tetapi ada pula pihak-pihak yang menganggap bahwa presiden memiliki hak untuk berkampanye.
Hal tersebut terjadi karena terdapat perbedaan aturan mengenai apakah seorang presiden boleh melakukan kampanye Pilkada atau tidak.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (14/11/2024), presiden dilakukan kampanye Paslon pada Pasal 71 Ayat 1 (jo) Pasal 18 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No. 1/2025 beserta perubahan-perubahannya.
Dalam pasal tersebut berbunyi, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Namun dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk berkampanye.
Tetapi dengan syarat tidak memakai fasilitas negara dan memperhatikan keberlangsungan penyelenggara negara.
Kontroversi mengenai apakah seorang presiden boleh atau tidak boleh melakukan kampanye untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur merupakan perdebatan yang kerap muncul dalam sistem politik demokrasi.
Baca Juga: Gading Ajak Medina Liburan Bareng Gisel dan Gempi, Begini Soal Restu Roy Marten
Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa presiden, sebagai warga negara yang sah, berhak untuk mendukung calon tertentu dalam pemilihan daerah, termasuk Pilgub.
Hal ini berdasarkan kebebasan berpendapat dan hak politik yang dimiliki setiap individu, termasuk presiden.
Namun, banyak pihak yang menilai bahwa seorang presiden seharusnya bersikap netral dalam kontestasi politik, termasuk dalam pemilihan kepala daerah.