news

Akibat Tragedi Prajurit TNI yang Serang Warga hingga Tewas, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Hal Ini!

Rabu, 13 November 2024 | 21:18 WIB
Kembali terjadi tragedi prajurit TNI yang serang warga sipil (Instagram @najwashihab)

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @najwashihab (13/11/2024), koalisi Masyarakat Sipil mendesak sejumlah hal.

Diantaranya adalah Prajurit TNI yang terlibat dalam penyerangan warga, seharusnya diproses melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer.

Baca Juga: Trem Otonom Di IKN Dipulangkan Lagi Ke China, Kira-kira Kenapa?

Kemudian Koalisi menilai langgengnya budaya kekerasan aparat TNI disebabkan belum direvisinya UU.

Yaitu UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024 - 2029.

Dengan demikian maka koalisi menyatakan, penyerangan ini menunjukkan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum (above the law) TNI terhadap warga.***

Halaman:

Tags

Terkini