Dilansir INsibernews dari akun Instagram @najwashihab (13/11/2024), koalisi Masyarakat Sipil mendesak sejumlah hal.
Diantaranya adalah Prajurit TNI yang terlibat dalam penyerangan warga, seharusnya diproses melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer.
Baca Juga: Trem Otonom Di IKN Dipulangkan Lagi Ke China, Kira-kira Kenapa?
Kemudian Koalisi menilai langgengnya budaya kekerasan aparat TNI disebabkan belum direvisinya UU.
Yaitu UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024 - 2029.
Dengan demikian maka koalisi menyatakan, penyerangan ini menunjukkan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum (above the law) TNI terhadap warga.***