Tindakan kabur setelah terkena OTT menjadi salah satu masalah serius dalam penegakan hukum di Indonesia.
OTT yang dilakukan oleh KPK bertujuan untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi secara langsung, namun dalam beberapa kasus, pelaku malah memilih untuk melarikan diri setelah mengetahui bahwa mereka menjadi target operasi.
Hal ini jelas memperburuk citra hukum dan menunjukkan adanya celah dalam sistem yang memungkinkan pejabat atau individu yang terlibat korupsi menghindar dari proses hukum.
Kaburnya tersangka setelah OTT tidak hanya memperlambat proses penyidikan, tetapi juga menambah tantangan bagi aparat penegak hukum dalam mengejar pelaku.
Kejadian ini seringkali memicu keresahan di masyarakat, karena dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kemampuan lembaga penegak hukum, seperti KPK, dalam menyelesaikan kasus dengan tuntas.***