INSIBERNEWS - KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbiri Noor.
Hal ini dilakukan oleh KPK karena terdapat dugaan bahwa Sahbiri Noor diduga melakukan tindak pidana suap untuk suatu proyek di Kalsel.
Sahbiri Noor kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap karena diduga mendapatkan Free 5% dari proyek tersebut.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (7/11/2024), menurut keterangan dari pihak PN Jaksel, Sahbiri Noor melarikan diri.
“Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Sahbiri Noor) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkap pihak PN Jaksel.
Akibatnya, petugas KPK melakukan pencarian serta penggeledahan die sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian Sahbiri Noor.
Pimpinan KPK juga melakukan larangan agar Sahbiri Noor tidak bisa pergi ke luar negeri.
Kasus ini memunculkan kembali persoalan serius tentang transparansi dan integritas pejabat publik di tingkat daerah.
Masyarakat Kalimantan Selatan dan Indonesia pada umumnya berharap agar kasus ini ditangani secara profesional oleh KPK.
Kemudian proses hukum yang adil dapat segera ditegakkan, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah serta mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa depan.
Artikel Terkait
Tak Hanya Ditangkap, 3 Hakim PN Surabaya yang Buat Vonis Bebas Ronald Tannur Kini Kena OTT
Akhir dari Budaya Serakah? Prabowo Prioritaskan Pemberantasan Korupsi dengan Sentuhan Teknologi AI
Banyak yang Bela Tom Lembong Meski Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kenapa?
Ungkap Korupsi DD Rp1 Milyar, Satreskrim Polres Purwakarta Lakukan Penggeledahan Kediaman Mantan Kades
Sederet Update Kasus Korupsi yang Menjadi Sorotan dalam Sepekan: Harvey Moeis hingga Tom Lembong