INSIBERNEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah melakukan penarikan terhadap produk latiao yang terbukti mengandung bakteri berbahaya.
Langkah ini diambil setelah BPOM menemukan bahwa produk tersebut membahayakan kesehatan konsumen.
Penarikan ini menunjukkan komitmen BPOM dalam menjaga keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang disebabkan oleh produk makanan yang tidak memenuhi standar.
Baca Juga: Mendikti Saintek: Alumni LPDP Bebas Berkarya di Luar Negeri, Tak Wajib Pulang ke Indonesia
Latiao merupakan produk makanan ringan yang populer di kalangan konsumen, terutama sebagai camilan.
Penarikan produk ini dilakukan secara cepat dan efektif untuk mencegah penyebaran keracunan lebih lanjut di pasaran.
BPOM telah melakukan pengujian laboratorium terhadap 4 jenis produk latiao yang merupakan cemilan.
Baca Juga: Hary Tanoesoedibjo Nyatakan Dukungan untuk Trump, Saham MNC GROUP Naik Signifikan
Hasil pengujian tersebut menyatakan bahwa 4 latiao positif mengandung bakteri berbahaya jika dikonsumsi.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @bpom_ri (6/11/2024), Kepala BPOM, Taruna Ikrar telah resmi menarik peredaran latiao yang merupakan produk pangan olahan impor dari Tiongkok.
Hal ini dilakukan karena adanya sejumlah kasus keracunan yang terjadi pada anak setelah mengkonsumsi latiao.
Laporan adanya anak yang keracunan bakteri berbahaya dari latiao berasal dari Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Gejala keracunan yang ditimbulkan keracunan adalah sakit perut, pusing, mual, dan muntah.