news

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas 2025-2029! Apa yang Jadi Kendalanya?

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:58 WIB
RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas (foto: Istimewa)

Harapan di Masa Depan

Pada periode 2019-2024, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi bagian dari Prolegnas pada periode selanjutnya.

Kini, di masa pemerintahan baru, banyak pihak berharap RUU ini akhirnya dapat menemukan titik terang.

Perlu langkah konkret agar regulasi yang diharapkan bisa menindak tegas koruptor ini dapat terwujud.

 Baca Juga: Lagu APT. Rose BLACKPINK dan Bruno Mars Dilarang di Sekolah Oleh Kementerian Pendidikan Korea Selatan, Begini Alasannya!

Perjalanan panjang RUU Perampasan Aset mengingatkan kita bahwa penegakan hukum terkadang tidak hanya membutuhkan kemauan,

tetapi juga kebijakan yang tepat dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.

Akan menjadi tantangan bagi DPR periode 2024-2029 untuk mewujudkan regulasi yang telah dinanti selama hampir dua dekade ini.

Halaman:

Tags

Terkini