news

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas 2025-2029! Apa yang Jadi Kendalanya?

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:58 WIB
RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas (foto: Istimewa)

 

INSIBERNEWS - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang sudah lama dinanti,

ternyata belum juga masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

Hal ini terungkap dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin, 28 Oktober 2024.

Meskipun RUU ini sering disebut sebagai upaya penting dalam mendukung pemberantasan korupsi, ada beberapa alasan mengapa ia tak kunjung masuk Prolegnas.

 Baca Juga: Kontroversi Pembakaran Buku Najwa Shihab di TikTok: Anies Baswedan di X Bakar saja setiap buku, Namun gagasan tak dapat dibakar!

Menurut Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg DPR, RUU ini belum dapat masuk ke Prolegnas karena perlu usulan dari Komisi III DPR yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum.

Tanpa dukungan dari Komisi III, sulit bagi Baleg untuk memasukkannya sebagai prioritas.

"Kita harus mendengar usulan dari Komisi III untuk memasukkan RUU ini ke Prolegnas 2025-2029," jelas Doli.

 Baca Juga: Bisa Selesai dalam 7 Hari? Dharma Pongrekun Janjikan Flyover dan Underpass Anti-Macet untuk Jakarta

Kenapa RUU Perampasan Aset Penting?

RUU Perampasan Aset dipandang penting karena memungkinkan negara mengambil alih aset yang diperoleh dari hasil kejahatan, seperti korupsi dan pencucian uang.

Undang-undang ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kerugian negara yang dicuri melalui praktik korupsi.

Mantan Presiden Joko Widodo juga mendorong agar RUU ini segera selesai, mengingat proses pembahasannya sudah tertunda selama 18 tahun.

 Baca Juga: Apa Ancaman Hukum yang Dihadapi Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong saat Tersandung Kasus Impor Gula 2015? Kenapa Baru Terkuak dan Siapa Berikutnya?

Halaman:

Tags

Terkini