INSIBERNEWS - Parlemen Israel baru saja mengesahkan dua undang-undang yang berpotensi menghentikan kegiatan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), yang selama ini menjadi penyedia utama bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.
Dalam sebuah keputusan yang mengejutkan, undang-undang tersebut mengkategorikan UNRWA sebagai organisasi teroris dan melarang semua operasinya di wilayah Israel.
Dalam laporan yang dirilis oleh Associated Press pada 29 Oktober 2024, langkah ini dinilai akan semakin memperburuk kondisi kehidupan masyarakat Palestina, terutama di Gaza.
Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, mengungkapkan keprihatinan mendalam tentang dampak undang-undang ini, yang akan memperdalam penderitaan jutaan orang yang bergantung pada bantuan lembaga tersebut.
Israel mengklaim bahwa UNRWA telah disusupi oleh kelompok Hamas, namun banyak pengamat dan aktivis berpendapat bahwa tujuan utama Israel adalah untuk menghambat penyaluran bantuan kemanusiaan ke Palestina.
Dengan langkah ini, UNRWA yang menyediakan pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya bagi pengungsi Palestina kini berada dalam posisi yang semakin sulit.
Salah satu dari dua undang-undang tersebut menetapkan larangan untuk semua kegiatan UNRWA di Israel, dan akan mulai berlaku dalam waktu tiga bulan ke depan.
Undang-undang kedua lebih jauh lagi, memutuskan semua hubungan antara pegawai pemerintah Israel dan UNRWA, serta mencabut kekebalan hukum bagi stafnya.
Kedua undang-undang ini diharapkan akan menghalangi UNRWA untuk beroperasi secara efektif di wilayah Palestina, mengingat Israel memiliki kontrol penuh atas akses ke Gaza dan Tepi Barat.
Selain itu, lembaga ini diharuskan untuk memindahkan kantor pusatnya dari Yerusalem Timur, yang merupakan wilayah yang diduduki oleh Israel.