INSIBERNEWS - Setelah enteri dan Wakil Menteri resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, banyak yang penasaran dengan gaji mereka.
Namun ternyata banyak yang belum mengetahui bahwa ternyata Wakil Menteri selama ini tidak mendapatkan gaji pokok.
Wakil Menteri yang tidak mendapatkan gaji pokok sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/MK.02/2015 tentang Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Wakil Menteri sendiri memiliki peran penting dalam struktur pemerintahan, membantu Menteri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Tugas utama wakil menteri meliputi koordinasi dan supervisi kegiatan di kementerian, memastikan bahwa program-program yang direncanakan terlaksana dengan baik.
Mereka sering kali mewakili Menteri dalam rapat dan forum, sehingga harus mampu berkomunikasi dan menjalin hubungan yang baik dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar pemerintah.
Baca Juga: Fantastis! Menteri Dalam Kabinet Merah Putih akan Terima Gaji Sebesar Rp223 Juta, Ini Rinciannya
Selain itu, wakil menteri juga berperan dalam pengambilan keputusan strategis, memberikan masukan dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan analisis dan kajian yang mendalam.
Mereka juga bertanggung jawab untuk menangani isu-isu yang muncul di bidangnya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @finfolkmoney (29/10/2024), meskipun Wakil Menteri tidak mendapatkan gaji pokok namun mereka mendapatkan hak keuangan.
Baca Juga: Terbaru! Dekanat UNAIR Cabut Pembekuan BEM FISIP yang Kritik Prabowo Gibran
Hak keuangan yang didapatkan oleh Wakil Menteri setara dengan pejabat eselon I-a.
Wakil Menteri akan mendapatkan 85% tunjangan jabatan Menteri yaitu Rp11,5 juta per bulan. Karena tunjangan menteri sendiri yaitu Rp13,6 juta.