ujar Meilisya dalam konferensi pers yang digelar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Situasi ini menunjukkan bahwa selain permasalahan hukum yang masih menggantung, ada juga masalah sosial yang menimpa para korban yang memperjuangkan keadilan.
Meskipun Meilisya dan banyak guru honorer lainnya sudah berjuang agar kecurangan ini dibongkar, tampaknya upaya tersebut belum sepenuhnya mendapatkan dukungan.
Banyak pihak justru terpecah dalam menghadapi masalah ini.
Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Putusan Bebas Ronald Tannur, Vonis Lima Tahun Penjara untuk Penganiayaan!
Pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses seleksi PPPK tidak hanya terkait dengan nasib 103 guru honorer yang menjadi korban,
tetapi juga berdampak pada integritas sistem pendidikan di Langkat.
Perundungan yang dialami oleh Meilisya seharusnya menjadi perhatian serius,
mengingat perannya sebagai guru sekaligus pejuang keadilan yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan malah dikucilkan.