INSIBERNEWS - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tragedi Kerusuhan Mei 1998 tidak termasuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Pernyataan ini disampaikan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Baca Juga: Bukan Semen Padang, Klub Ini Belum Raih Kemenangan di BRI Liga 1 2024: Bisa Tebak?
Yusril menjelaskan bahwa pelanggaran HAM berat memiliki syarat tertentu, salah satunya adalah adanya genosida atau pembantaian massal yang mengakibatkan banyak korban jiwa.
“Pelanggaran HAM berat itu kan genocide, ethnic cleansing. Hal-hal tersebut tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa banyak pelanggaran HAM berat justru terjadi pada masa kolonial ketika Indonesia masih berada di bawah penjajahan.
Baca Juga: Indonesia Tegaskan Komitmen Untuk Dukung Kemerdekaan Palestina
Dia menyebutkan sejumlah tragedi pembunuhan yang terjadi pada periode tersebut, yang sampai saat ini belum pernah diusut tuntas.
“Mungkin terjadi justru pada masa kolonial, saat kita baru memperjuangkan kemerdekaan di tahun 1960-an,” katanya.
Menurut Yusril, dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia sudah tidak lagi menghadapi kasus pelanggaran HAM berat.
“Jadi sebenarnya, kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM berat dalam beberapa tahun terakhir,” tegasnya.
Meskipun Yusril menolak menyebut Tragedi 1998 sebagai pelanggaran HAM berat, dia mengklaim memiliki rekam jejak yang baik dalam menegakkan HAM.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini juga menyebutkan bahwa ia pernah terlibat dalam proses sidang HAM di PBB.