(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Baca Juga: Raja nya Vitamin C: Jeruk, Kiwi, dan Stroberi
Di samping itu, mengenai pendirian rumah ibadah yang diprotes oleh seorang ASN Bekasi ini sudah diatur dalam SKB 2 Menteri.
SKB 2 Menteri tersebut adalah surat keputusan negeri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Di dalam SKB tersebut berisi persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Juga memuat mengenai perizinan sementara gedung untuk beribadah.
Baca Juga: Bocah 9 Tahun Tertabrak Sepeda Motor saat Mencegat Telolet di Bekasi
Tapi jika ibadah dilakukan secara tidak permanen maka tidak diperlukan surat izin tersebut.***