KPU melarang adanya gerakan coblos semua Paslon di Pilgub Jakarta maupun di Pilkada nanti.
Dilansir InsiberNews dari kanal YouTube Refly Harun (15/9/2024), namun Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun gerakan tersebut merupakan sebuah sikap politik.
Baca Juga: Film 'Victory' Dituding Lakukan Manipulasi Jumlah Penonton, Lee Hyeri Menangis
Sehingga gerakan coblos semua calo tidak bisa dipidana karena tidak dilarang oleh UU dan justru selaras dengan kebebasan menyatakan pendapat.
Jadi menurut Refly Harun, larangan dan juga ancaman dari KPU kepada gerakan coblos semua Paslon merupakan keliru.
“Kalau orang berkampanye menyatakan sikap politik itu nggak bisa dilarang, itu adalah prinsip kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan yang dijamin di konstitusi,” ujar Refly Harun.
“Tidak bisa dipidanakan orang menyatakan sikap politik dan berkampanye untuk sikap politik tersebut,” lanjutnya.***