INSIBERNEWS - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, terungkap bahwa KPU menggunakan anggaran pemilu untuk sewa private jet hingga apartemen.
Hal tersebut diungkapkan KPU kepada KPU pada RDP yang dilaksanakan pada Selasa (10/9/2024).
RDP dilaksanakan beranggotakan DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Baca Juga: Ngotot! Menkominfo Budi Arie Yakin Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran Rakabuming
Anggaran pemilu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggaran ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari persiapan dan pelaksanaan pemilu hingga pengawasan dan evaluasi hasilnya.
Setiap tahunnya, anggaran pemilu dialokasikan untuk berbagai keperluan, seperti pengadaan bahan dan peralatan pemilu, honorarium petugas pemilu, dan biaya logistik lainnya.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng! Menkominfo Wajarkan Kaesang Pakai Jet Pribadi Karena Erina sedang Hamil 8 Bulan
Pentingnya anggaran pemilu yang memadai adalah untuk memastikan proses pemilu berlangsung dengan transparan, adil, dan efisien.
Penyelenggaraan pemilu yang baik memerlukan persiapan yang matang dan pengawasan yang ketat agar setiap suara rakyat dapat dihitung dengan akurat dan tanpa adanya kecurangan.
Alokasi anggaran yang tepat juga mendukung pendidikan pemilih dan sosialisasi proses pemilu kepada masyarakat, sehingga meningkatkan partisipasi dan kualitas demokrasi.
Baca Juga: Waduh! Jelang MotoGP Mandalika 2024, Tarif Hotel Meroket
Dilansir InsiberNews dari kanal YouTube TVR Parleman (11/9/2024), Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku menyesal telah memperjuangkan anggaran yang diminta KPU kepada Kementerian Keuangan.