INSIBERNEWS - Buntut dari ancaman yang dilakukan oleh bodyguard Atta Halilintar kepada para wartawan pada saat Atta melaporkan akun yang menfitnahnya, telah dilaporkan oleh Aliansi Jurnalistik Video (AJV).
AJV melaporkan bodyguard kepada POLRES METRO Jakarta Selatan, dengan kuasa hukum Deolipa Yumara, pada 5/6/2024.
Menurut pakar hukum, Raja Simanjuntak kasus ancaman yang dilakukan oleh bodyguard Atta termasuk ke dalam pasal 366 kitab undang-undang pidana ancaman.
Menurutnya pengancaman yang dilakukan bodyguard Atta terdapat unsur intimidasi media dalam melakukan peliputan.
Baca Juga: Wow! Punya Kekayaan Rp20 Triliun, Selena Gomez Menjadi Miliarder Termuda AS
"Pengancam itu memang terlihat melanggar undang-undang hukum pidana, namun di dalamnya juga ada termasuk mengimentidasi, terkat media tidak boleh meliput," terang Simanjutak, dikutip INSIBERNEWS dari youtube cumi-cumi.
Ia juga mengatakan tindakan pengancaman tersebut perlu ditindak lanjuti agar oknum yang melakukan pengancaman, baik itu mengerti atau tidak mengerti, agar tidak terjadi lagi ancaman bagi pers.
"Menurut saya hal-hal seperti itu wajib ditindak, supaya tidak ada lagi oknum-oknum seperti itu, ajudan-ajudan yang memang kurang paham atau seperti anak-anak kita tidak mengerti,"
"Tapi itu memang perlu wajib ditindak agar tidak ada lagi pers di seluruh Indonesia diperlakukan seperti ini, bukan hanya di Jakarta tapi seluruh rakyat Indonesia"
Baca Juga: Inspirasi Desain Rumah 2 Lantai Minimalis, Temukan Ide Terbaik untuk Hunian Modern Anda!
Lebih lanjut lagi, pakar hukum itu menjelaskan hukuman bagi bodyguard Atta jika saja benar-benar sampai di meja hijau.
"Hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara, tapi undang-undang pers pasal 18 itu, hukumannya 2 tahun,"
"Jadi terkait tadi ke depannya, tergantung terlapor maunya apa seperti itu, tapi minimal bisa dipertanggung jawabkan untuk kepentingan hukum menjadi lebih baik lagi," jelas Raja simanjuntak.
Sementara itu, Deolipa Yumara kuasa humum AJV, menjelaskan walaupun bodyguard Atta maupun Atta sudah meminta maaf.