news

Gonjang-Ganjing Politik, Akhirnya DPR Tunduk Pada Putusan MK Tentang UU Pilkada

Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:47 WIB
DPR telah putuskan untuk tunduk pada MK soal UU Pilkada (Pixabay)

INSIBERNEWS - Gerakan rakyat Indonesia yang merasa gelisah mengenai revisi UU Pilkada oleh DPR akhirnya membuahkan hasil.

Karena demo besar-besaran terjadi di sejumlah titik di Indonesia, hal ini membuat DPR mengkaji ulang putusannya mengenai revisi UU Pilkada.

DPR memutuskan untuk berpikir ulang mengenai UU Pilkada dan memilih putusan yang paling bijak.

Baca Juga: Erina Gudono Disebut Warganet Mirip Marie Antoinette Hingga Bau Ketiak

Pendaftaran Pilkada sendiri akan dilakukan pada 27 Agustus 2024. Di sisi lain, rapat paripurna DPR hanya bisa dilaksanakan para hari Selasa dan Kamis saja.

Maka mustahil DPR akan mengesahkan Revisi UU Pilakada pada Selasa (27/8/2024) karena sudah memasuki waktu pendaftaran Pilkada.

Meskipun DPR sudah mengumumkan hasil akhir keputusan soal UU Pilkada 2024, namun publik masih menyimpan curiga bahwa. DPR akan diam-diam melakukan rapat paripurna sebelum pendaftaran Pilkada.

Baca Juga: Mengenal Demensia: Penyebab, Gejala, dan Cara Menghadapinya di Kehidupan Sehari-hari

Dibatalkannya sidang paripurna DPR karena 2 hal. Pertama karena alasan teknis, akibat banyak anggota dewan yang tidak bisa hadir sehingga forum tidak mencapai kuorum.

Yang kedua merupakan alasan strategis karena isu soal putusan MK ini membuat pergerakan massa untuk melakukan demo.

Oleh karena itu DPR memilih untuk mengkaji ulang putusannya mengenai UU Pilkada.

Baca Juga: Atlet Korea Utara Terancam Sanksi Usai Selfie Bersama Atlet Korea Selatan di Olimpiade

DPR memerlukan waktu untuk berpikir ulang dan kemudian mengambil keputusan yang paling bijak.

Halaman:

Tags

Terkini