INSIBERNEWS -Keputusan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengenai aturan Pilkada 2024 membuat geram publik.
Pasalnya keputusan DPR mengenai Pilkada 2024 tersebut dinilai hanya menguntungkan bagi pihak tertentu saja.
Akibat kemarahan publik terhadap keputusan aturan Pilkada 2024 oleh DPR maka masyarakat secara lantang menyuarakan bahwa mereka akan turun ke jalan untuk melakukan demo.
Dikutip InsiberNews dari akun Instagram @najwashihab (21/8/2024), terdapat 2 putusan DPR mengenai Pilkada kali ini.
Yang pertama adalah mengenai syarat batas usia. Menurut MK, calon gubernur atau calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun pada saat pencalonan.
Sedangkan putusan DPR, cagub ataupun cawagub harus berusia 30 tahun pada saat pelantikan nanti.
Baca Juga: Biodata Carlos Eduardo, Pemain Asing Baru Persija Jakarta yang Cleansheet di BRI Liga 1 2024
Dengan keputusan DPR tersebut maka Kaesang Pangarep yang akan maju sebagai cawagub Jawa Tengah bisa tetap maju meskipun usianya belum menyentuh 30 tahun pada saat pencalonan.
Di sisi lain putusan MK mengenai ambang batas untuk mencalonkan kepala daerah semula adalah 25% akumulasi suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pilihan Legislatif DPRD 2024 atau 20% kursi di DPRD 2020.
Kemudian MK membuat aturan baru dan memutuskan untuk memperbolehkan partai yang pada pemilu DPRS sebelumnya mendapat suara 7,5% (untuk DPT 6-12 juta)atau lebih untuk bisa mengikuti Pilkada.
Baca Juga: Timeline Pendaftaran CPNS 2024, Jangan Sampai Terlewat!
Namun DPR mengabaikan dan tidak menyetujui aturan baru tersebut. Akibatnya, Anies Baswedan dan PDIP yang semula memiliki kesempatan untuk maju Pilkada Jakarta berkat aturan baru MK kini harus mengurungkan niatnya.