INSIBERNEWS - PDI Perjuangan (PDIP) saat ini seolah harus melawan koalisi partai-partai dalam Pilkada Jakarta 2024.
Sebelumnya PDIP tidak bisa maju Pilkada Jakarta 2024 karena kurangnya kursi dan diharuskan bergabung dengan partai lain untuk memenuhi syarat.
Namun dengan adanya aturan baru dari MK maka PDIP sendiri bisa maju ke Pilkada Jakarta tanpa harus bergabung dengan partai lain.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Janji Berikan Keterangan Sebenar-benarnya
PDIP yang dalam Pilpres 2024 berseberangan dengan penguasa, kini seolah kehilangan taringnya dan sulit menarik minat partai lain untuk bekerja sama.
Di sisi lain, terdapat Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang saat ini disebut dengan koalisi gemuk karena terdapat 12 partai di dalamnya.
12 Partai tersebut yaitu Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PKS, PKB, Nasdem, PPP, PSI, Gelora, Perindo, dan Garuda.
Baca Juga: Ridwan Kamil Singgung Kotak Kosong Saat Deklarasi Maju Pilkada Jakarta
Bahkan diantara partai-partai ini terdapat sejumlah partai yang tadinya mendukung Anies Baswedan untuk maju ke Pilkada Jakarta.
Namun secara tiba-tiba membelok dan justru bergabung dengan koalisi yang mengusung Ridwan Kamil dalam Pilkada Jakarta.
Semula, putusan MK mengenai ambang batas untuk mencalonkan kepala daerah adalah 25% akumulasi suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pilihan Legislatif DPRD 2024 atau 20% kursi di DPRD 2020.
Baca Juga: Diterpa Rumor Putus, Dakota Johnson Pamer Cincin Tunangan Dari Chris Martin
Dikutip InsiberNews dari akun Twitter Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini, saat ini MK telah memutuskan aturan baru.