INISIBERNEWS - Presiden Joko Widodo akui sudah menandatangani surat kenaikan tunjangan insentif bagi para pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi saat menghadiri rapat konsolidasi nasional kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) yang ditayangkan secara langsung di Youtube Sekretariat Presiden.
Menurut Jokowi, para pegawai KPU layak mendapatkan tunjangan insentif karena menanggung beban pekerjaan yang cukup berat.
Baca Juga: Susul Indonesia dan Malaysia, Aljazair Siap Kirim Pasukan ke Jalur Gaza Bantu Palestina
"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sejak 2014," terang Jokowi dalam pidatonya.
Untuk bisa memberikan insentif ke pegawai KPU, Jokowi mengaku langsung mencari pihak terkait untuk dapat meneken surat kenaikan insentif pegawai.
Bahkan Jokowi mengaku tidak akan bersedia menghadiri rapat konsolidasi hari ini jika surat kenaikan tunjangan insentif itu belum selesai diurus.
Baca Juga: Iqbal Ramadhani Gantikan Tria Jadi Vokalis The Changcuters, Netizen : Mirip!
"Kemarin saya langsung kejar-kejar, saya tidak akan datang kalau belum saya tanda tangani," kata Jokowi.
Jokowi memastikan kenaikan insentif melonjak hingga 50 persen, dan berharap bisa bermanfaat bagi untuk para pegawai KPU.
"Alhamdulillah kemarin saya sudah tanda tangani. Saya tahu yang ditunggu ini bukan Presiden Jokowinya, yang ditunggu itu yang itu (insentif), saya tahu," ucap Jokowi di hadapan para pegawai KPU yang hadir.***