news

Warga Kaltim Serukan Indonesia Not For Sale Saat Upacara HUT RI di IKN, Ini Alasannya!

Minggu, 18 Agustus 2024 | 10:20 WIB
Aksi bentangkan spanduk Indonesia Not For Sale dilakukan di IKN (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Saat upacara HUT RI di IKN berlangsung, terdapat warga Kalimantan Timur yang membentangkan spanduk berisi kalimat Indonesia Not For Sale.

Spanduk protes tersebut di bentangkan pada 40 km dari tempat upacara HUT RI IKN diadakan.

Tepatnya di Jembatan Pulau Balang, Panajem Utara, Kalimantan Timur. Spanduk tersebut sengaja dibentangkan di tempat yang strategis agar bisa dilihat orang-orang yang akan hadir di upacara HUT RI di IKN.

Baca Juga: Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat Hari ini Usai Mendapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Aksi dilakukan karena menanggapi kebijakan Presiden Jokowi yang mengizinkan investor memiliki Hak Guna Usaha (HGU) lahan di IKN selama 190 tahun.

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan dan memanfaatkan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan hukum.

HGU merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria di Indonesia.

Baca Juga: 5 Resep Sarapan Sehat dan Lezat yang Disukai Anak-Anak, Mudah dan Cepat Dibuat!

Biasanya, HGU diberikan untuk penggunaan tanah yang luas dengan tujuan pertanian, perkebunan, atau kegiatan komersial lainnya.

Durasi HGU umumnya berlangsung selama 25 tahun dan dapat diperpanjang. Penerima hak diwajibkan untuk memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya, seperti pengembangan lahan pertanian atau perkebunan.

Selama masa berlaku HGU, penerima hak memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tragis! TKW Asal Cianjur Dicolok Matanya dan Disiksa Hingga Meninggal Dunia Oleh Majikan

Keberadaan HGU penting dalam mendukung pengembangan ekonomi dan peningkatan produktivitas sektor agraria.

Halaman:

Tags

Terkini