INSIBERNEWS -TKW asal Cianjur mengalami kisah pilu yang sangat tragis disiksa oleh majikannya hingga meninggal dunia.
Kisah ini dilakukan oleh majikan Ati Rohayati (56) sejak setelah 2 bulan ia bekerja.
Tenaga kerja wanita (TKW) asal Kampung Sukamahi, Desa Sukamanah, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, ini diduga dianiaya majikannya.
Ia diduga selain disiksa majikan hingga matanya juga sering dicolok.
Ati Rohayati (56) akhirnya meninggal dunia di rumah sakit di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Jenazah Ati tiba di kampung halamannya di Cianjur pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepulangan Ati pun disambut isak tangis histeris oleh sejumlah keluarganya yang sudah menunggu sejak Jumat siang.
Kuasa hukum keluarga korban dari lembaga perlindungan dan advokasi PMI, DPC Gerhana Pro Cianjur, Hendrik Prayoga, mengatakan, dari informasi yang diterima, Ati baru enam bulan bekerja di Dubai.
Baca Juga: Dindik Tangsel Soroti SDN Pondok Jaya 1, Tidak Boleh Ada Pungutan Dengan Alasan Apapun
"Pada Mei 2024, korban sempat berkomunikasi dengan keluarga dan mengaku kerap disiksa majikannya pada beberapa bulan awal dia bekerja. Lalu sempat hilang kontak dua bulan," kata Hendrik kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).
Dia mengatakan, pihak keluarga bisa menjalin komunikasi dengan korban pada Juli 2024. Ati berkabar bahwa sudah berada di agensi penempatan kerja.
"Tapi saat itu kondisinya sudah memprihatinkan karena terlihat beberapa luka lebam di wajah, leher dan kepala. Saat itu, komunikasi terjadi dibantu PMI lain asal Cirebon. Korban sudah dalam kondisi sakit parah," katanya.
Dia juga mengatakan, pihaknya juga telah memiliki bukti berupa tangkapan layar handphone saat berkomunikasi dengan korban, ketika mengaku sering dipukuli dan dicolok matanya oleh sang majikan.
"Keluarga korban mendapatkan informasi Ati sudah meninggal dunia pada Sabtu (26/7/2024). Informasi yang diterima keluarga korban meninggal di rumah sakit di Dubai, karena penyakit TBC.
"Berdasarkan keterangan keluarga, sudah dua bulan tak menerima upah. Padahal Ati seharusnya menerima gaji sebesar 1.200 dirham Uni Emirat Arab (AED) atau sekitar Rp 8 juta, ditambah hak kerohiman dari sponsor," katanya.
Hendrik mengatakan, pihaknya segera melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan sponsor yang berinisial L ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cianjur [**]
Artikel Terkait
Bikin Melongo! Cha Eunwoo Pakai Mahkota Seharga Rp.1,3 Miliar di Cover Majalah
Didiagnosa Kanker Tiroid, Aktor Jang Geun Suk Ungkap Habis Operasi
Melalui Aplikasi Sisenja, Warga Kota Tangerang Nikmati Layanan Perbaikan Toilet Mampet dan Sedot Tinja Murah Meriah
Tragis! Seorang Dokter di India Tewas Diperkosa, Nakes Demo Mogok Kerja
7 SMA Terbaik di Kabupaten Cilacap Jateng, Juaranya Bukan SMAN 3 Cilacap Melainkan....
Link Streaming Bali United vs Semen Padang, Bisakah Kabau Sirah Raih 3 Poin Pertama di BRI Liga 1 2024?
7 Rahasia Desain Kamar Sempit agar Terlihat Lebih Luas dan Mewah, Dijamin Bikin Terpana!
PJ Bupati Purwakarta Benni Irwan bertindak Sebagai Inspektur Upacara Pada HUT RI Ke-79, Pembacaan Teks Pancasila Dilakukan Kapolres Purwakarta
Desain Kamar Minimalis Modern, Rahasia Tampilan Mewah dengan Budget Terjangkau
Desain Kamar Tidur Minimalis Terpopuler 2024, Inspirasi Abadi yang Selalu Tren