Baca Juga: Juaranya Bukan SMAN 5 Surabaya, Ini 7 SMA Terbaik di Kota Surabaya Menurut Nilai UTBK
Jika ada sekolah yang melanggar aturan ini, pungutan yang sudah dilakukan harus dikembalikan sepenuhnya kepada siswa atau orang tua/wali murid. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat yang membahas kepatuhan sekolah terhadap regulasi pemerintah, Didin menekankan pentingnya mematuhi aturan dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016
Ia mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh menetapkan besaran atau waktu sumbangan secara sepihak, karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, surat edaran terkait partisipasi masyarakat harus disusun dengan cermat, tanpa ada unsur paksaan.
"Jika ada sekolah yang mengeluarkan surat edaran dengan penentuan nilai sumbangan dan waktu yang ditetapkan, itu melanggar peraturan dan harus segera diralat," tegas Didin.
Dinas Pendidikan Kota Tangsel juga akan terus mengawasi dan tidak segan-segan memanggil serta memeriksa pihak sekolah yang melanggar peraturan.
Sosialisasi mengenai aturan ini sangat penting agar sekolah tidak salah dalam mengelola partisipasi masyarakat. Komite sekolah pun diharapkan dapat berperan sebagai mediator yang menjaga komunikasi antara masyarakat dan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Didin juga mengingatkan bahwa sumbangan dari masyarakat harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh sekolah di Tangsel untuk segera memperbaiki segala kesalahan yang mungkin terjadi dan memastikan bahwa praktik di lapangan sesuai dengan peraturan yang ada [**]