INSIBERNEWS - Mahfud MD menilai akhir-akhir ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kehilangan taringnya dan dianggap agak lumpuh.
Tidak hanya penilaian masyarakat saja tetapi Mahfud MD juga merasa banyak kepentingan politik yang menyusup KPK.
Hal ini kentara sekali terlihat dan Mahfud MD pun mengerti bahwa masyarakat pun tidak bodoh saat melihat kinerja KPK.
Baca Juga: Tips Menarik Desain Interior Kamar Tidur Minimalis Estetik Gaya Modern dengan Vibes Hangat
KPK dibentuk dengan tujuan utama untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Sejak didirikan pada tahun 2002 melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK bertujuan untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas di sektor publik.
Korupsi yang merajalela di berbagai lapisan pemerintahan dan sektor swasta menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi negara.
Baca Juga: Musim Olimpiade, Park Bogum Dan Kim Sohyun Banting Stir Jadi Atlet!
KPK memiliki tugas utama untuk melakukan pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku korupsi, termasuk pejabat publik dan individu yang terlibat dalam praktik korupsi.
Selain itu, KPK juga berperan dalam mengembangkan sistem pencegahan korupsi melalui sosialisasi, pendidikan, dan rekomendasi kebijakan.
Baca Juga: Soyeon (G)I-DLE Diduga Sedang Konflik dengan Agensinya, Cube Entertainment.
Tujuan KPK adalah menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan, mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, serta mempromosikan tata kelola pemerintahan yang baik.