Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP M Prasetya membenarkan tentang pelapran tersebut dan sedang dilakukan penyelidikan.
Apabila terbukti melanggar pidana, pengunggah video hoax tersebut terancam pasal 45 ayat (4) juncto 27 A UU RI Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).