INSIBERNEWS, Purwakarta - Ada-ada saja ulah karyawati berparas ayu berinisial KRS (33) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan barang elektronik milik perusahaan tempatnya bekerja.
KRS, yang menjabat sebagai marketing di PT Energi Konstruksi Nasional (EKN), dilaporkan oleh perusahaan ke Polsek Cibatu pada 23 April 2024.
Penyidikan oleh Kepolisian Sektor Cibatu menetapkan KRS sebagai tersangka dengan dugaan kerugian perusahaan mencapai Rp 1,2 miliar.
KRS bekerja sama dengan beberapa penadah, termasuk SM, pengusaha elektronik di Pasar Glodok, Jakarta; BH dan DN dari Bekasi; serta SV, karyawan swasta dari Semarang.
Baca Juga: Mantap Untuk Bercerai, Juliette Angela Sebut Sexy Goath Tak beri Nafkah
KRS menggunakan modus laporan fiktif, menjual barang elektronik kepada penadah secara tunai namun melaporkannya sebagai penjualan kredit.
Tiga penadah (SM, BH, dan DN) telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara SV masih berstatus saksi.
Penasehat hukum KRS, Berdikari Munthe, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penetapan status tersangka bagi semua penadah.
Baca Juga: Perkuat Budaya Literasi Tingkatkan Minat Baca, Perpusda Purwakarta Siapkan Ribuan Koleksi Buku
Munthe berharap sebelum sidang kliennya di Pengadilan Negeri Purwakarta pada Rabu mendatang, ada perkembangan dari kepolisian terkait penetapan status tersangka bagi penadah lainnya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Kapolsek Cibatu, AKP Feri Kurniawan, mengatakan pihaknya sedang melengkapi bukti-bukti terkait dugaan penadah barang curian.
Jika terbukti, polisi akan mengambil tindakan tegas. Penyidik Polsek Cibatu juga akan memanggil dan memeriksa para terduga penadah dalam waktu dekat.
Baca Juga: Berkah Bulan Muharram, Puluhan Anak Yatim Piatu Antusias Ikut Giat Santunan Yatim Piatu
Dengan perkembangan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan adil dan transparan serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.(Fuljo Saefulrohman)