INSIBERNEWS - Seorang supir ojek onine (ojol) berinisial FF (24) ditangkap kepolisian usai membeli narkotika jenis ganja melalui sosial media. Polisi pun menemukan bukti ganja seberat 25,47 gram.
"Berhasil mengamankan seorang pemuda bernama FF alias Ical (24), yang diketahui sebagai warga Depok dan berprofesi sebagai ojek online," kata Kapolsek Gunungsindur Kompol Budi Santoso, Jumat (12/7/2024).
Budi mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya informasi warga terkait aktivitas mencurigakan. Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti dan HP.
Baca Juga: Layak Diapresiasi, ini Cara Polisi Purwakarta Berhasil Jalankan Program Polisi Sahabat Anak
"Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 25,47 gram dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika," kata Budi.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membeli ganja melalui salah satu di media sosial. Saat ini, pemilik akun masih ditelusuri.
"Dari hasil interogasi awal, F mengaku telah membeli narkotika jenis daun ganja melalui media sosial Instagram," kata Budi.
Baca Juga: Tiko Aryawardhana Bantah Tuduhan Gelapkan Dana Rp 6,9 M, Kuasa Hukum : Semua untuk Modal Usaha
"Kita koordinasi dengan Satnarkoba Polres Bogor. Pelaku dan barang bukti, serta penanganan kasusnya kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Bogor," pungkasnya.