INSIBERNEWS - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung mahasiswa membayar uang kuliah dengan menggunakan dana dari pinjaman online atau pinjol.
Menurut dia, selama pinjol yang digunakan resmi dan tidak merugikan, maka tidak ada larangan bagi mahasiswa untuk tidak memanfaatkan pinjol tersebut.
"Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung. Termasuk pinjol, asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa, kenapa tidak?" ujar Muhadjir.
Baca Juga: Dulu Sesumbar jadi Pahlawan, Kini SYL Menangis Sesegukan Saat Pembelaan
Muhadjir juga menambahkan bahwa apabila terjadi penipuan, maka hal tersebut merupakan kesalahan pengguna.
"Kan pinjol itu sebetulnya kan sistemnya saja. Kemudian terjadi fraud, terjadi penyalahgunaan, itu orangnya," imbuh Muhadjir.
Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai keputusan Menko PMK yang mendukung pemanfaatan pinjol untuk membayar uang kuliah mahasiswa merupakan hal yang keliru.
Menurut Bhima, arahan Menko PMK yang mendukung mahasiswa bisa membayar UKT dengan pinjol merupakan bentuk logical fallacy atau kesesatan berpikir.
Menurut Bhima, ketika pinjol diterapkan kepada mahasiwa dan meski pembayarannya dilakukan usai mereka lulus kuliah, namun hal tersebut tetap menimbulkan risiko. Sebab, ketika mereka lulus kuliah, mahasiwa belum tentu mendapatkan pekerjaan.
Hal ini mengacu pada fakta bahwa ada banyak pengangguran usia muda di Indonesia. Selain itu, meskipun pinjol memudahkan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk membayar uang kuliah, namun hal tersebut bisa menjadi bom waktu.
Hal itu melihat fakta bahwa ada banyak pengangguran di usia muda, terutama lulusan perguruan tinggi. Bahkan sekolah vokasi yang menjadi salah satu tingkat pengangguran tertinggi dibandingkan kategori pendidikan lainnya.