news

Keliru Soal Pelaporan ke KPK, Kejagung Tegaskan Tidak Ada Pelaksanaan Lelang oleh Jampidsus

Jumat, 31 Mei 2024 | 07:22 WIB
Agung Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa pelaksanaan lelang paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) dalam perkara korupsi asuransi Jiwasraya telah diserahkan ke Pusat Pemulihan Aset (PPA) untuk dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa tidak ada pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Karena proses lelang tersebut dilaksanakan oleh PPA.

“Proses pelanggan terkait paket saham PT GBU setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) pada 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan kepada PPA. Jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus,” kata Ketut dalam konferensi pers kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/1). 5).

Baca Juga: Identitas Enam Anggota Densus 88 Melakukan Aksi Penginntaian Terhadap Jampidsus Kejagung, Disuruh Atasannya

Ketut menegaskan laporan dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah keliru dan tidak sesuai fakta, hanyalah tuduhan dari pihak pelapor tanpa disertai data serta alat bukti.

"Jadi pelaporan itu keliru. Lelang aset seluruhnya diserahkan kepada PPA. Dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen KLN di bawah Kementerian Keuangan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan proses lelang paket saham PT GBU diawali dengan penilaian oleh 3 Appraisal. Pertama terkait aset atau bangunan alat berat yang melekat di PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp 9 miliar.

Kemudian juga dilakukan perhitungan oleh tim penilai atau Appraisal yang kedua terkait paket saham PT GBU dengan nilai Rp 3,4 triliun. Dari hasil tersebut, kemudian dilakukan proses pelanggan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar lelang aset dan paket saham.

Baca Juga: Pasca Diteror dan Penguntitan Anggota Densus 88 Terhadap Jampidsus, TNI Bantu Kejagung Lakukan Pengamanan dan Penjagaan

“Jadi kalau dibilang ada kerugian Rp 9 triliun, dimana kerugian Rp 9 triliunnya. Karena Rp 3,4 triliun yang kita tawarkan dalam lelang, tidak ada yang menawar. Dan lelang aset Rp 9 miliar, yang laku cuma yang Rp 9 miliar,” tegasnya .

Lebih lanjut dikatakan Ketut, karena tidak ada yang menawar dalam proses lelang paket saham PT GBU, maka dibuka kembali proses lelang yang kedua dengan melakukan foto appraisal.

Dalam lelang paket saham PT GBU yang kedua, ternyata nilainya mengalami penurunan karena nilai sahamnya dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu. Sehingga kita memperoleh nilai Rp 1,9 triliun,” tuturnya.

"Itu pun kita melakukan satu pelanggan dengan jaminan. Kenapa ada jaminan? Karena di dalam PT GBU itu ada tagihan. Ada utang dari perusahaan lain, kurang lebih 1 juta USD. Kalau dihitung pada saat itu kurang lebih Rp 1,1 triliun," sambungnya .

Baca Juga: Miris! ART Coba Bunuh Diri di Cimone Tangerang, Tidak Dibiayai Pengobatannya oleh Majikan.

Halaman:

Tags

Terkini