INSIBERNEWS - Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang terutuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No.25 tahun 2020 kini tengah menjadi perhatian publik.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan yaitu di mana kewajiban bagi para pekerja untuk menjadi peserta Tapera sehingga gaji dan upah mereka akan dipotong untuk simpanan Tapera.
Adapun dalam pasal 5 PP 25/2020 menyebutlan bahwa peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri.
Baca Juga: Takziah ke Rumah Duka Istri Habib Luthfi, Jokowi Menuju Pekalongan
Jika penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah maka keanggotaan pekerja dan pekerja mandiri bersifat wajib.
Sementara, pekerja mandiri yang penghasilannya di bawah upah minimum disebut bersifat dapat menjadi peserta Tapera.
Disebutkan dalam pasal 7 PP 21/2024 lalu menjelaskan rincian 10 kelompok pekerja yang wajib menjadi anggota Tapera yaitu calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dariPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kemudian prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/ buruh badan usaha milik daerah (BUMD), pekerja/buruh badan usaha milik desa (BUMDes), pekerja/buruh badan usaha milik swasta dan pekerja yang tidak termasuk ke dalam upah kelompok pekerja tetapi menerima gaji pokok atau upah.
Baca Juga: Sistem Pembayaran Tol MLFF akan Diberlakukan Bertahap Mulai Akhir Tahun 2024
Adapun pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tapi tetap menrima gaji pokok yaitu pegawai Badan Pengelola (BP) Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai BPJS dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia selama paling sedikit enam bulan.
Merujuk dari dikeluarkannya PP tentang Tapera 2020, Penyelenggaraan Tapera sendiri mulai diberlakukan tujuh tahun sejak PPberlaku atau pada 2027 mendatang.