Sementara itu, polisi telah mengamankan R dan S untuk dimintai keterangan terkait dugaan kekerasan tersebut.
Asim menegaskan, penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dalam peristiwa yang menimpa balita tersebut.
"Polisi juga telah mengamankan dua anak yang diduga melakukan kekerasan fisik tersebut serta dimintai keterangan untuk langkah hukum lebih lanjut," tuturnya.
Mengingat kedua anak yang diduga terlibat masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.
Polisi menyebut dugaan tindak kekerasan tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, peran masing-masing anak, serta langkah hukum yang akan ditempuh.
Polresta Karawang juga menyatakan memberikan pendampingan kepada korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban balita yang masih berusia 3 tahun dan anak-anak yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan tersebut. ***