INSIBERNEWS — Meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol. (Purn.) Napoleon Bonaparte, dimakamkan pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan belasungkawa atas kepergian purnawirawan jenderal bintang dua tersebut.
“Atas nama keluarga besar Polri, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya Irjen Pol. (Purn.) Napoleon Bonaparte,” ujar Johnny dalam pernyataan resmi Polri.
Baca Juga: Survei PPI Ungkap 65,4 Persen Publik Puas dengan Pemerintah Prabowo
Ia juga mendoakan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan.
Napoleon Bonaparte Meninggal pada Minggu
Napoleon meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026, pukul 10.32 WIB. Kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti, membenarkan kabar tersebut dan menyebut almarhum meninggal karena sakit.
Namun, Putri tidak merinci penyakit yang dialami Napoleon maupun lokasi pasti tempat ia mengembuskan napas terakhir.
Baca Juga: Kabar Duka, Pendiri Ponpes Daarul Rahman KH Syukron Ma'mun Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun
Kabar wafatnya Napoleon turut mendapat perhatian dari sejumlah pejabat dan purnawirawan Polri yang menyampaikan belasungkawa melalui pernyataan maupun unggahan di media sosial.
Rekam Jejak Napoleon di Polri
Sebelum menjabat Kadivhubinter Polri pada 2020, Napoleon pernah menjadi Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional Sekretariat NCB Interpol Indonesia.
Ia juga pernah menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Selatan dan Direktur Reserse Kriminal Polda DI Yogyakarta.
Kariernya di kepolisian kemudian menjadi sorotan publik setelah ia terseret perkara penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra pada 2021.
Baca Juga: Waspada Makelar Proyek, Bos Promedia Desak Pemerintah Awasi Ketat Pembentukan Torasera Koperasi Desa
Dalam perkara tersebut, Napoleon dinyatakan terbukti menerima suap dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp100 juta oleh pengadilan tingkat banding. Ia kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2023.