news

Refly Harun Sebut Gibran Bisa Mundur atau Dimakzulkan Usai Putusan MK

Rabu, 7 Oktober 2026 | 12:22 WIB
Refly Harun Sebut Gibran Bisa Mundur atau Dimakzulkan Usai Putusan MK (Istimewa)

INSIBERNEWS - Publik kini tengah menanti terkait masa depan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Indonesia setelah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara syarat pendidikan pada Selasa (6/10/2026).

Menyoroti hal itu, Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, memperkirakan Gibran akan mengambil langkah pengunduran diri dalam waktu dekat.

“Tapi nggak tahu ya, nanti mungkin 1-2 hari ini, saya yakin, Gibran akan mengundurkan diri,” kata Refly dalam keterangannya kepada awak media dikutip dari Instagram @hukum.perubahan, Selasa (6/10/2026) malam.

Baca Juga: Geger! Konten Nonton The Weeknd Pakai Heli Ekraf, Kemenekraf dan TikToker Kompak Beri Klarifikasi

Menurutnya, pengunduran diri semestinya menjadi pilihan apabila seseorang menyadari dirinya tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan pemerintahan.

“Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika pemerintahan, wajib mengundurkan diri,” ujar Refly.

Selain pengunduran diri, Refly juga melihat adanya jalur konstitusional lain yang menurutnya masih dapat ditempuh, yakni pemberhentian melalui mekanisme pemakzulan.

Baca Juga: Buntut Tewasnya Siswa Kelas 2 SD Akibat Perundungan, Ratusan Wali Murid Geruduk Sekolah di Pemalang

“Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan, menurut Mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksklusif sebenarnya, dikatakan dalam pertimbangan mahkamah konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain, menurut Undang-Undang Dasar 1945 ini,” ungkap Refly.

Ia menyebut proses tersebut dapat melibatkan DPR, MK, hingga MPR sesuai mekanisme yang berlaku.

Perkara ini bermula dari gugatan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu kemudian diputus MK pada 6 Oktober 2026.***

Tags

Terkini