INSIBERNEWS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putanto, mengakui dirinya yang memberikan perintah untuk mengeluarkan sejumlah barang dari rumah dinas.
Pengakuan tersebut disampaikan Wisnu dalam rapat Komisi XIII DPR bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta sejumlah kepala Lapas, Senin (28/9/2026).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo menanyakan mengenai sejumlah barang yang disebut sudah tidak berada di rumah dinas Lapas Cibinong, di antaranya sofa, pendingin ruangan (AC), hingga foto.
Baca Juga: Pabrik Baterai Raksasa Karawang Beroperasi, Sinyal Kuat Harga Mobil Listrik Bakal Makin Terjangkau
Saat ditanya siapa pihak yang memerintahkan pengeluaran barang-barang tersebut, Wisnu mengakui perintah itu berasal darinya.
"Yang memerintahkan adalah saya, bapak," kata Wisnu.
Alasan Barang Dikeluarkan dari Rumah Dinas
Yanuar kemudian meminta penjelasan mengenai alasan Wisnu memerintahkan barang-barang tersebut dikeluarkan.
Wisnu menjelaskan bahwa barang yang dipindahkan bukan merupakan aset milik negara.
"Karena barang-barang tersebut bukan barang-barang milik negara," ujar Wisnu.
Yanuar lantas kembali menggali informasi mengenai pihak yang sebelumnya memasukkan barang-barang tersebut ke rumah dinas.
Menurut Wisnu, barang tersebut dimasukkan oleh petugas. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang bertanggung jawab atas rumah dinas tersebut, Wisnu menyebut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
"Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib, Bapak," kata Wisnu.
DPR Pertanyakan Masa Jabatan Wisnu
Yanuar kemudian menyoroti masa jabatan Wisnu sebagai Kepala Lapas Cibinong yang disebut telah mencapai sekitar tiga tahun.