news

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Segera Cair, Ini Jadwal serta Syarat Penerimanya

Minggu, 27 September 2026 | 16:10 WIB
Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Segera Cair, Ini Jadwal serta Syarat Penerimanya (Istimewa)

INSIBERNEWS – Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) memasuki periode akhir penyaluran tahun 2026.

Setelah pencairan tahap 3 untuk alokasi Juli, Agustus, dan September selesai, pemerintah bersiap menyalurkan bansos tahap 4 yang mencakup bantuan untuk Oktober, November, dan Desember.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), informasi mengenai jadwal pencairan bansos tahap 4 menjadi salah satu hal yang banyak ditunggu. Lantas, kapan PKH dan BPNT tahap 4 mulai disalurkan?

Baca Juga: Antrean 7,8 Km Mengular ke Arah Ketapang, Sopir Truk Bikin Arus Lalu Lintas Tersendat

Perkiraan Jadwal Pencairan Bansos Tahap 4

Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 4 ditargetkan berlangsung pada 15-30 November 2026.

Namun, pemerintah belum menetapkan satu tanggal pencairan yang berlaku serentak bagi seluruh penerima. Karena itu, waktu masuknya bantuan dapat berbeda tergantung proses penyaluran dan mekanisme yang digunakan.

KPM disarankan secara berkala mengecek status kepesertaan serta memastikan data kependudukan tetap sesuai.

Baca Juga: Indonesia Hormati Absolute Pardon Marcos untuk Mary Jane, Yusril: Tanggung Jawab Sudah Beralih

Secara umum, penyaluran bansos PKH dan BPNT dalam satu tahun dibagi menjadi empat tahap, dengan masing-masing tahap mencakup alokasi tiga bulan, yakni:

  • Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
  • Tahap 2: April, Mei, dan Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
  • Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 4

KPM dapat mengecek status penerimaan bansos melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.

Pengecekan secara online dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi Cek Bansos Kemensos.

Setelah halaman terbuka, masukkan data wilayah sesuai domisili serta 16 digit NIK yang tercantum pada KTP.

Baca Juga: Misteri Kematian Presenter TVRI Terjawab, Dua Rekan Dekat Yanto Idorway Resmi Jadi Tersangka

Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang tersedia pada layar dan pilih menu "Cari Data".

Halaman:

Tags

Terkini