Eksekusi terhadap Mary Jane yang semula direncanakan pada 2015 ditunda setelah Pemerintah Filipina mengajukan permintaan agar Mary Jane tetap dapat menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.
Perkembangan kasus tersebut kemudian berlanjut melalui serangkaian proses diplomatik antara Indonesia dan Filipina. Kedua negara akhirnya mencapai kesepakatan mengenai pemindahan Mary Jane.
Kesepakatan pemindahan narapidana tersebut ditandatangani pada 6 Desember 2024. Selanjutnya, Mary Jane dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024.
Baca Juga: Temuan Rumah Mewah di Lapas Cibinong Berujung Penonaktifan Kalapas dan 4 Anak Buah
Sejak kepulangannya ke Filipina, tanggung jawab pembinaan Mary Jane berada di bawah Pemerintah Filipina.
Presiden Ferdinand Marcos Jr. kemudian mengambil keputusan terkait status hukum Mary Jane dengan memberikan absolute pardon pada 25 September 2026.
Pemerintah Indonesia, melalui Yusril, menegaskan penghormatan terhadap keputusan tersebut karena kewenangan pembinaan dan keputusan hukum atas Mary Jane telah beralih kepada Pemerintah Filipina sesuai kesepakatan kedua negara. ***