INSIBERNEWS - Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. yang memberikan absolute pardon atau pengampunan mutlak kepada Mary Jane Fiesta Veloso.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, keputusan mengenai status hukum Mary Jane kini sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Filipina.
Menurut Yusril, hal tersebut merupakan konsekuensi dari kesepakatan antara Indonesia dan Filipina terkait pemindahan narapidana. Mary Jane sendiri telah dipindahkan dari Indonesia ke Filipina pada Desember 2024.
Baca Juga: Usai Pamer KTA di Bandung, Jokowi Bakal Dapat Jabatan Baru di PSI
“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” kata Yusril, dikutip Minggu (27/9/2026).
Perjanjian Indonesia-Filipina Bersifat Timbal Balik
Yusril menjelaskan, pengalihan tanggung jawab terhadap Mary Jane merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati kedua negara.
Kesepakatan tersebut bersifat resiprokal atau timbal balik. Artinya, mekanisme yang sama dapat diterapkan apabila di kemudian hari terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani hukuman di Filipina dan kemudian dipindahkan ke Indonesia.
“Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI,” ujar Yusril.
Baca Juga: Korsleting Listrik Picu Kebakaran Dahsyat yang Ludeskan 20 Rumah di Permukiman Padat Ancol
Dengan mekanisme tersebut, Pemerintah Indonesia juga memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap WNI yang nantinya dipindahkan dari Filipina ke Indonesia, termasuk dalam hal pemberian grasi.
“Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” sambungnya.
Mary Jane Fiesta Veloso sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia setelah ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam koper yang dibawanya. Mary Jane kemudian menjalani proses hukum hingga akhirnya dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Polisi Tewas di Tanjung Priok Saat Antar Berkas Kejaksaan, Begini Kronologi Kecelakaannya