news

Misteri Kematian Presenter TVRI Terjawab, Dua Rekan Dekat Yanto Idorway Resmi Jadi Tersangka

Minggu, 27 September 2026 | 12:40 WIB
Ilustrasi Jenazah (Foto : Dok/Portal Informasi Indonesia)
INSIBERNEWS - Misteri di balik tewasnya presenter TVRI, Yanto Idorway, yang jasadnya ditemukan di kawasan air terjun Pegunungan Arfak akhirnya menemui titik terang.
 
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat secara resmi telah menaikkan status hukum dua orang yang diduga kuat mendalangi hilangnya nyawa korban dalam tragedi memilukan tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan petunjuk di lapangan, tim penyidik membeberkan bahwa kedua tersangka berinisial D dan P.
 
Fakta mengejutkannya, kedua orang tersebut rupanya bukanlah sosok asing, melainkan rekan seperjalanan yang ikut menemani korban mengunjungi lokasi wisata alam tersebut sebelum jasadnya ditemukan tak bernyawa.
 
Baca Juga: Korsleting Listrik Picu Kebakaran Dahsyat yang Ludeskan 20 Rumah di Permukiman Padat Ancol

Peningkatan status hukum kedua teman korban ini diambil setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menggelar perkara secara komprehensif pada Jumat (25/9/2026).
 
Proses pembedahan kasus tersebut dinilai telah secara mutlak memenuhi syarat minimal kepemilikan dua alat bukti yang sah untuk menyeret keduanya ke ranah pidana.

Atas perbuatan mereka yang secara sadar diduga merampas nyawa orang lain, D dan P kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.
 
Keduanya dijerat dengan sangkaan tindak pidana pembunuhan sekaligus penganiayaan fatal yang aturan hukumnya tertuang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
 
Baca Juga: Polisi Tewas di Tanjung Priok Saat Antar Berkas Kejaksaan, Begini Kronologi Kecelakaannya

Secara spesifik, polisi menjerat tindakan keji para pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
 
Penerapan pasal berlapis ini mengindikasikan adanya unsur kesengajaan maupun dugaan kekerasan fisik yang berujung maut sebelum korban akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian.

Menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik pada Minggu (27/9/2026), Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo memastikan penanganan perkara telah melibatkan unsur-unsur terkait secara objektif dan transparan.
 
Pihaknya menjamin bahwa institusi kepolisian bekerja seprofesional mungkin guna memberikan keadilan seutuhnya bagi pihak keluarga mendiang.
 
Baca Juga: Tak Pilih Jalur Politik Sang Ayah, Ini Jejak Emas Guruh Soekarnoputra di Panggung Seni Tanah Air

"Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Selanjutnya, proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Trihadi memungkasi penjelasannya.***

Tags

Terkini