Polisi Dalami Lokasi Pembuatan Video
Polres Bogor masih mendalami keterangan kedua tersangka, termasuk terkait lokasi pembuatan seluruh video yang diperjualbelikan.
Salah satu lokasi yang telah diketahui polisi berada di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Anggi menyebut, dugaan motif di balik pembuatan dan penjualan konten tersebut berkaitan dengan keuntungan finansial.
"Motif pembuatan video yaitu motif ekonomi, mereka memperjualbelikan kontennya," jelasnya.
Atas perbuatannya, MR dan MA dijerat Pasal 407 KUHP tentang pornografi. Keduanya diduga terlibat dalam produksi, distribusi, serta penjualan video bermuatan asusila.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***