AS disebut memasang lampu ultraviolet (UV) serta jaring berwarna hitam di area penanaman. Peralatan itu diduga digunakan untuk membantu mengatur kondisi lingkungan, termasuk suhu dan kelembapan.
"Dari yang bersangkutan kami mengamankan beberapa barang bukti, yaitu berupa pohon ganja, kemudian alat komunikasi, dan lain sebagainya," ungkap Oliestha.
Baca Juga: Sempat Dikabarkan Hilang Ingatan, Kabar Terbaru 2 Siswi Karo yang Diduga Keracunan MBG
AS Disebut ASN Berstatus PPPK
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga mengungkap latar belakang AS. Oliestha menyebut AS merupakan ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di salah satu kementerian dan bertugas di Kota Bandung.
"AS bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kantor di PU (kementerian) di Kota Bandung," katanya.
Tak hanya menemukan tanaman ganja, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap AS. Hasilnya menunjukkan AS positif mengonsumsi narkotika.
Menurut Oliestha, AS terdeteksi menggunakan lebih dari satu jenis narkotika, yakni sabu-sabu dan ganja.
Baca Juga: Misteri Kematian Relawan SPPG Bengkulu, Motor di Semak hingga Batu di Baju Korban
"Terhadap orang yang kami amankan tersebut, kemudian kami lakukan pengecekan yang ternyata kami temukan yang bersangkutan positif juga mengonsumsi beberapa jenis narkotika," jelasnya.
"Di antaranya sabu-sabu dan juga ada ganja," sambung Oliestha.
Atas perkara tersebut, AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oliestha menyebut pasal tersebut memiliki ancaman hukuman pidana penjara mulai dari 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
"Ancamannya yaitu 6 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. ***