"Penyidik masih terus mendalami rangkaian kejadian, motif pasti, serta peran tersangka secara komprehensif berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Herawati.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik kini turut mendalami dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan fakta serta keterkaitan dugaan perkara tersebut.
Sementara itu, atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, S dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang menyebabkan SM kehilangan nyawa. ***