Dalam perkara tersebut, KPK menduga adanya pemberian uang untuk memuluskan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK juga mengungkap bahwa salah satu orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron, yakni Erwin, diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pembukaan blokir HGB.
Baca Juga: Detik-detik Mencekam Longsor Hantam Silih Nara, Jembatan Putus dan Empat Rumah Hancur
Meski empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, KPK belum menetapkan Menteri ATR/BPN tersebut sebagai tersangka.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK juga menyatakan pemanggilan Nusron Wahid akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Dengan demikian, status Nusron Wahid dalam perkara tersebut masih sebatas menteri yang disebut dalam konteks dugaan hubungan dengan empat tersangka berdasarkan keterangan KPK, bukan sebagai tersangka. ***