INSIBERNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya disebut KPK merupakan pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Keempat nama tersebut yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan keterangan tersebut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Taufik, Erwin disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Hal serupa juga disematkan KPK kepada Muhammad Fakhry.
“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” ujar Taufik.
Baca Juga: KPK Bersih-Bersih ATR BPN, Dirjen Hingga Dua Kepala Kantor Pertanahan Resmi Terjaring OTT Ke-20
Delapan Orang Jadi Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, serta pihak swasta.
Baca Juga: Skandal Gratifikasi Rp37,8 Miliar Eks Sekjen MPR, KPK Cecar Tiga Saksi Kunci
Selain Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.